Pasbana - Ketika daya beli menjadi salah satu penentu utama laju konsumsi, pemerintah menyiapkan amunisi baru. Bukan hanya bansos, tetapi juga potensi perubahan aturan pajak dan insentif perumahan yang diarahkan untuk menjaga uang tetap berputar di tengah masyarakat.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Rabu (30/9) mengungkapkan pemerintah menyiapkan sejumlah stimulus untuk kuartal IV 2026 hingga 2027. Salah satu yang terbesar adalah anggaran bantuan sosial sekitar Rp31 triliun pada kuartal IV 2026.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp17,5 triliun disiapkan untuk bantuan pangan berupa beras 10 kilogram per bulan selama Oktober-Desember 2026 bagi 33,2 juta keluarga. Sebanyak Rp12 triliun lainnya dialokasikan untuk bantuan subsidi upah Rp900.000 bagi 13,3 juta pekerja. Rencana anggaran tersebut masih dalam peninjauan Kementerian Keuangan.
Nilainya lebih besar dibandingkan rencana awal sekitar Rp26 triliun untuk semester II 2026. Secara ekonomi, bansos bukan sekadar transfer tunai atau bantuan konsumsi. Ketika rumah tangga berpendapatan rendah menerima tambahan daya beli, dana tersebut cenderung kembali masuk ke pasar melalui belanja kebutuhan sehari-hari.
Pemerintah juga membuka ruang untuk menaikkan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Besarannya masih dibahas bersama Kementerian Keuangan. PTKP saat ini Rp54 juta per tahun dan tidak berubah sejak 2016. Pertimbangan kenaikan antara lain perkembangan inflasi.
Selain itu, insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah untuk pekerja berpenghasilan di bawah Rp10 juta per bulan akan dilanjutkan pada 2027 dengan cakupan lebih luas ke seluruh sektor. Kebijakan saat ini masih berfokus pada sektor padat karya dan pariwisata.
Di sektor properti, insentif PPN ditanggung pemerintah 100 persen atas bagian harga jual rumah baru siap huni hingga Rp2 miliar juga akan dilanjutkan pada 2027, dengan batas harga rumah maksimal Rp5 miliar. Pemerintah turut menyiapkan skema KPR bersubsidi berbunga 6 persen bagi masyarakat berpenghasilan tetap sekitar Rp17 juta per bulan untuk rumah hingga Rp500 juta.
Seluruh regulasi teknis program 2027, termasuk kelanjutan magang, vokasi, dan tambahan manfaat bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan, ditargetkan disiapkan pada kuartal IV 2026.
Namun, stimulus selalu memiliki sisi lain: kemampuan fiskal. Potensi kenaikan PTKP dapat memperkuat daya beli, tetapi sekaligus mengurangi penerimaan pajak. Ruang kebijakan tersebut menjadi semakin penting ketika harga minyak tinggi meningkatkan kebutuhan subsidi dan menekan fiskal.
Jika penyesuaian PTKP hanya mengikuti akumulasi inflasi sejak terakhir dinaikkan, potensinya sekitar 30 persen dari level saat ini. Dengan demikian, agenda stimulus pemerintah bukan sekadar soal berapa besar anggaran yang digelontorkan, melainkan bagaimana menjaga keseimbangan antara daya beli masyarakat dan kesehatan fiskal negara.(*)




