Notification

×

Iklan

Iklan

Usai Dilantik Menjadi Pj Sekdako, Martoni, S.Sos. MSi Jabat (Plh) Walikota Padangpanjang

02 Oktober 2018 | 12.24 WIB Last Updated 2018-10-02T05:24:04Z


Padangpanjang – Dengan berakhirnya masa jabatan H. Hendri Arnis, BSBA dan dr. H. Mawardi, MKM sebagai Walikota dan Wakil Walikota Padangpanjang periode 2013-2018, Gubernur Sumatera Barat serahkan surat keputusan (sk) Mendagri tentang penunjukan pelaksana harian (plh) Walikota Padangpanjang kepada  Martoni, S.Sos. M.Si.

Surat keputusan Mendagri tentang penunjukan Martoni selaku Walikota Padangpanjang, diserahkan Gubernur Sumbar, diwakili Asisten Ekbang Provinsi Sumbar Beni Warlis, di ruang kerja Walikota Padangpanjang, Senin (1/10) malam. 

Beni Warlis menyebutkan, bahwa Gubernur menyampaikan tidak boleh terjadi kekosongan pejabat walikota dalam pemerintahan Kota Padangpanjang. 

"Itu makanya, hari ini juga, SK plh Walikota Padangpanjang harus diserahkan ke Pemko Padangpanjang, karena pas tanggal 1 Oktober ini masa jabatan walikota Padangpanjang berakhir," ujar asisten II Pemprov. 



Warlis mengatakan, tentang jadwal pelantikan Walikota Padangpanjang, pihak Pemprov masih menunggu keputusan dari Kemendagri. 

"SK Plh ini berlaku paling lama satu bulan. Dan jika kepastian pelantikan Wako defenitif Padangpanjang belum juga turun hingga tanggal 1 November depan, maka status Plh Wako akan dinaikan menjadi SK Pj (pejabat) Walikota," terang Beni Warlis. 

Dengan terbitnya SK Mendagri tertanggal 1 Oktober 2018 tentang pelaksana harian Walikota Padangpanjang, dengan sendirinya Martoni, S.S.Sos, MSI resmi menjabat tiga posisi penting, yakni Kadis Sosial PPAPPKB, Pj Sekdako dan sekaligus Walikota Padangpanjang. 

Turut hadir dalam acara tersebut, Mantan Wakil Walikota Padangpanjang dr. H. Mawardi, MKM, Ketua DPRD Kota Padangpanjang, Dr. Novi Hendri, SE. M.Si dan seluruh OPD dilingkungan Pemerintah Kota Padangpanjang. (Del)
×
Kaba Nan Baru Update