Notification

×

Iklan

Iklan

Tak Ada Diskresi untuk Pembangunan Bendungan Ngalau Pangian

06 Juli 2017 | 09.30 WIB Last Updated 2017-07-06T02:30:25Z

Tanah Datar – Pembangunan irigasi Batang Sangki I di Nagari Pangian Kecamatan Lintau Buo, Kabupaten Tanah Datar masih belum menemukan titik temu. Pada rapat yang dilaksanakan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumbar Rabu 5 Juni 2017 tak menemui titik temu.

Pada rapat yang dihadiri Pemkab Tanah Datar, Pemprov Sumbar dan Balai Sungai Wilayah (BSW) V tersebut, terungkap bahwa BSW V dan Pemkab Tanah Datar sepakat minta adanya diskresi dari Pemprov Sumbar terkait izin lingkungan. Dengan adanya kebijakan lingkungan diharapkan pembangunannya dapat segera dilaksanakan.

Namun, DLH Sumbar menegaskan, karena lokasi pembangunan berada dalam kawasan hutan lindung, maka diskresi tidak bisa diberikan. Penyelenggara pembangunan diminta mengurus syarat sesuai aturan.

Balai Sungai Wilayah V menolak mengurus analisis manajemen dampak lingkungan (AMDAL), sementara pemerintahan Provinsi melalui Dinas Lingkungan Hidup juga tidak mau memberikan diskresi terkait pembangunan Batang Sangki tersebut.


Pada kesempatan itu, Sekda Kabupaten Tanah Datar, Hardiman meminta agar ada kebijakan dari Pemprov Sumbar terkait hal ini. Karena, akibat rusaknya irigasi ini ratusan hektare lahan di Nagari Pangian, Buo, Tigojangko dan Taluak tidak bisa ditanami dan menyebabkan masyarakat semakin sulit.

Dia meminta ada ketegasan terkait status dari Irigasi Sangki I ini. Sebab, dulunya ini adalah irigasi milik Pemprov Sumbar dengan luas 400 hektare lebih. Selanjutnya, setelah diintegrasikan dengan Irigasi Batang Sinamar maka 300 hektare sudah menjadi bagian dari irigasi Batang Sinamar.
“Namun, sisanya 100 hektare lebih tak jelas milik siapa. Kalau milik Pemkab Tanah Datar, tidak ada SK nya. Kami mau saja mengurus Amdalnya, namun harus jelas statusnya,” ujar Hardiman.

Di sisi lain, kata Hardiman, kalau pun harus mengurus Amdal, dia meminta ada kebijakan khusus sehingga Amdal bisa selesai lebih cepat. Sebab, jika semakin lama pengerjaannya dilaksanakan, maka akan semakin lama rakyat sengsara.

Namun, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sumbar, Asrizal Asnan mengatakan, agar izin pinjam pakai hutan lindung bisa keluar, tetap harus mengurus Amdal. Nah, jika Amdal diurus, menurutnya akan memakan waktu berbulan-bulan, dan diperkirakan tidak akan selesai hingga akhir tahun.

Karena tidak ada jalan keluar untuk permasalahan ini, maka rapat akan dilaksanakan kembali pada tanggal 11 Juli mendatang.


Sementara itu, Sekretaris Ikatan Keluarga Lintau Buo (IKLB) Kota Padang, Hijrah Adi Sukrial mendesak Pemprov Sumbar memberikan kemudahan dalam pengurusan Amdal. Sebab, masyarakat Pangian dan nagari lainnya sangat bergantung dari irigasi Ngalau Pangian.

“Kalaupun memang harus ada Amdal tolonglah dipermudah. Apakah Pemprov Sumbar tak punya hati nurani membiarkan masyarakat tidak bisa bercocok tanam bertahun-tahun?,” ujarnya.

Dalam diskusi bersama Sekda Kabupaten Tanah Datar, Hardiman, Hijrah meminta dalam rapat tanggal 11 Juli dihadirkan perwakilan elemen masyarakat Pangian, sehingga bisa menyampaikan betapa menderitanya masyarakat karena tidak berfungsinya irigasi Batang Sangki I tersebut.(istimewa)


×
Kaba Nan Baru Update