Solok – Bekerjasama dengan Polres Solok Kota, Kesbangpol Kota dan Kabupaten Solok gelar kegiatan Focus Grup Discussion (FGD) dengan tema mengantisipasi paham radikalisme (terorisme) melalui wajib lapor ditingkat kelurahan/RT/RW/jorong Kota & Kabupaten Solok, Senin (28/5).
Kegiatan yang bertempat di Aula Tertutup Polres Solok Kota itu, dihadiri Kapolres Solok Kota AKBP. Dony Setiawan, S.I.K. M.H, Dandim 0309 Solok Letkol. Arh. Priyo Iswahyudi, Walikota Solok diwakili Asisten I Drs. Nova Elvino, Bupati Solok H. Gusmal. SE, M.M, Kajari Solok Aliansyah, SH. M.H, Kapolsek Jajaran Polres Solok Kota dan Danramil Jajaran Kodim 0309 Solok.
Kegiatan FGD ini juga melibatkan Bhabinkamtibmas Jajaran Polres Solok Kota, Babinsa Jajaran Kodim 0309 Solok, Wali Nagari dan Kepala Jorong se-Kabupaten Solok. Lurah, Ketua RW, Ketua RT se-Kota Solok dan undangan sebanyak 170 orang.
Kapolres Solok Kota AKBP Dony Setiawan, S.I.K. M.H menyampaikan, kegiatan ini dilaksanakan dengan adanya Surat dari Mendagri kepada pimpinan/Kepala Daerah agar mengaktifkan Sistim Wajib Lapor.
“Selama ini slogan tamu wajib lapor hanya sebagai hiasan saja yang menempel di Pos Ronda dan rumah Ketua RT, seharusnya kita mencontoh daerah lain yang sudah membangun kantor satu atap Bhabinkamtibmas dan Babinsa serta Linmas, guna menjaga keamanan Nagari serta juga dapat dijadikan sebagai tempat penyelesaian permasalahan dilingkungan masyarakat setempat,” kata Kapolres.
Dony berharap, agar dirumuskan penerbitan Perda yang dilaksanakan oleh Pemerintahan Daerah serta yang dirumuskan dengan Forkopimda, tentang perihal sanksi pelanggar Wajib Lapor serta kekuatan dari program wajib lapor tersebut.
Pada kesempatan yang sama, Dandim 0309 Solok Letkol Arh. Priyo Iswahyudi juga menyampaikan, bahwa peran serta seluruh perangkat pemerintahan, dimulai dari perangkat terendah hingga pejabat tertinggi dalam menangkal Faham Radikalisme sangat penting.
“Dengan beragam suku dan agama yang ada di Indonesia, isu sara sangat memungkinkan untuk dijadikan sebagai bahan menciptakan kerusuhan. Dengan itu kami himbau agar perangkat desa serta kelurahan, dapat bekerjasama dengan Bhabinkamtibmas serta Babinsa dalam menciptakan situasi yang kondusif di tengah-tengah masyarakat,” paparnya.
Sementara itu Bupati Solok H. Gusmal. SE, M.M mengatakan, situasi keamanan yang terganggu dengan adanya aksi teror yang dilakukan oleh sekelompok orang, dan untuk menjaga keamanan tersebut akan menerapkan wajib Lapor 1 x 24 jam bagi tamu yang datang ke Nagari serta Kelurahan.
“Kita harus bekerjasama serta bersatu untuk menjaga NKRI, karena situasi masyarakat saat ini rentan dengan informasi yang salah serta rentan dengan tindakan profokasi. Dan kita harap masyarakat tetap menjaga kerukunan beragama secara kekeluargaan,” jelasnya.
Disamping itu, Kajari Solok Aliansyah, SH. M.H sangat mendukung kegiatan Pemda dalam menerbitkan Perda sehubungan dengan permasalahan yang telah meresahkan masyarakat serta telah menjadi ancaman Negara.
“Kegiatan Wajib Lapor ini sudah sangat wajar dilaksanakan, dan sebelum mengeluarkan Perda maka pemda harus mengeluarkan surat edaran atau surat keputusan untuk mengisi kekosongan dikarenakan Perda tersebut cukup lama penerbitannya,” jelasnya.
Aliansyah menghimbau agar masyarakat dan seluruh elemen pemerintahan bersama-sama mengawasi tindakan ataupun kegiatan aliran agama ataupun aliran kepercayaan yang berpotensi mengganggu keamanan.
Usai kegiatan, diakhiri dengan penyerahan secara simbolis stiker wajib lapor kepada perwakilan pejabat kelurahan dan nagari. (Del / Nal)