Notification

×

Iklan

Iklan

Ungkap Komplotan Aksi Pencurian Kabel, Polres Solok Kota Terima Penghargaan

16 Februari 2019 | 18.31 WIB Last Updated 2019-02-16T11:31:51Z

Solok - Prestasi Jajaran Polres Solok Kota dalam membongkar komplotan pencuri kabel berbuah penghargaan dari PT. Telkom Solok , Sabtu (16/02).

Bertempat di Mako Polres Solok Kota, penghargaan tersebut diterima oleh Kapolres Solok Kota AKBP Dony Setiawan, S.I.K,.M.H  yang diwakili oleh Kapolsek Bukit Sundi IPTU Defrianto dan Kbo Reskrim IPDA Edi Yuhenri .

Sementara PT. Telkom Solok diwakili oleh Yuliardi (Supervisor) dan Reza Prasetya (Custamer Care) . Penyerahan ini bertepatan dengan apel pagi di Polres Solok Kota.


Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Polres Solok Kota berhasil menangkap 2 orang pelaku pencurian kabel milik PT.Telkom . Barang bukti berupa kabel 250 meter, 2 (buah) baju kemeja warna merah putih bertuliskan Indihome Fiber Telkom Akses, 2 (dua) buah gergaji tangan,  tangga teleskopik dan satu unit mobil merk Toyota Agya warna abu abu metalik berikut STNK nya disita oleh pihak kepolisian.

Kasus pencurian kabel ini terjadi pada 12 Februari 2018 di Jalan Lurus Kinari - Muara Panas Jorong Tapi Aia Nagari Kinari Kecamatan Bukit Sundi Kabupaten Solok.
Berdasarkan laporan dari  karyawan PT.Telkom Solok , jajaran Polres Solok Kota langsung melakukan pengejaran.


Berbekal informasi ciri-ciri pelaku yang didapat di TKP , Polisi berusaha melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang ditengarai melarikan diri ke arah Lembang Jaya Kabupaten Solok sekitar pukul 02.00 WIB. Pelaku berhasil diamankan oleh satuan Polres Solok Kota tanpa melakukan perlawanan.

Kedua Pelaku , (YO) dan (RP) yang melakukan pencurian kabel telepon milik  PT.Telkom tersebut saat dimintai keterangan mengakui perbuatannya tersebut, kedua pelaku diamankan ke Polsek Bukit Sundi untuk kepentingan Penyidikan.

Modus operandi yang dilakukan kedua pelaku tersebut mengaku sebagai petugas PT.Telkom yang mendapat tugas untuk melakukan migrasi atau penggantian kabel telepon di jalan lurus Kinari dan untuk menyakinkan masyarakat bahwa pelaku merupakan karyawan dari PT.Telkom .

" Para pelaku saat melakukan aksinya menggunakan atribut atau seragam PT.Telkom sehingga leluasa memanjat dan memotong kabel yang terpasang pada tiang telepon tanpa dicurigai oleh masyarakat ,"  Kata Kapolres Solok Kota  AKBP Dony Setiawan, S.I.K,.M.H kepada media ini, Sabtu (16/2/2019) di Mapolres Solok Kota.

Dony menambahkan akibat pencurian kabel telkom tersebut PT.Telkom mengalami kerugian sekitar Rp. 17.480.000.000.- .

"Untuk tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) Ke-4 dan Ke-4 KUH Pidana dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun," ujarnya.    (Nal)
×
Kaba Nan Baru Update