Notification

×

Iklan

Iklan

Berikut Penjelasan PT. Arosuka Mandiri Terkait Izin Prinsip Pembangunan Akses Jalan Menuju Tigo Lurah

20 Juni 2020 | 23.58 WIB Last Updated 2020-06-20T17:17:01Z
Wandi Afrianto saat di temui awak media di lokasi pembuatan jalan baru


Solok --  Menanggapi hasil Rapat Koordinasi Bupati Kabupaten Solok, Gusmal, bersama jajaran pemkab pada Jum’at (19/06/2020) tentang pembahasan pembukaan jalan baru yang di lakukan oleh PT. Arosuka Mandiri terhadap Nagari Taruang-Taruang Kecamatan IX Koto Sungai Lasi, dan jalan Nagari Aia Luo Kecamatan Payuang Sekaki membuat PT. Arosuka angkat bicara.

Salah satu pimpinan perusahaan PT. Arosuka Mandiri, Wandi Afrianto, mengatakan, apa yang di ucapkan Bupati pada saat rapat koordinasi Jum'at 19/6 kemarin bersama seluruh jajaran pemkab perlu di luruskan terutama terkait belum lengkapnya berkas izin prinsip oleh PT. Arosuka Mandiri untuk pembangunan jalan tersebut.

Sejauh ini pihak perusahaan sudah mengantongi sebahagian besar izin prinsip terkait aktifitas tambang, maupun kegiatan pembukaan akses jalan yang sebahagian besar melewati tanah masyarakat.
"Sejauh ini kita sudah mengantongi sebahagian besar izin prinsip, termasuk izin pinjam pakai kawasan hutan produksi terbatas yang memang kita manfaatkan untuk akses jalan," ungkap Wandi kepada awak media di lokasi pengerjaan jalan. Sabtu, 20/6/2020.

Lokasi pembuata jalan baru


Maksud Bupati mungkin terkait izin pinjam pakai hutan produksi terbatas (HPT) sejauh 1,1 kilometer, maka dari itu proses pengerjaan jalan berhenti hingga di perbatasan tersebut belum bisa di lanjutkan kembali selama belum adanya berkas pinjam pakai dari pemkab dan provinsi untuk penggunaan lahan hutan produksi tersebut.

Jelas Wandi juga mengatakan, PT. Arosuka Mandiri sampai saat ini bekerja atas dasar dokumen perizinan yang cukup, guna mendukung pelaksanaan pekerjaan di lapangan, antara lain sebagai berikut:

1.Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor : 522 – 870 – 2013 tentang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk Pembangunan Jalan Aie Luo – Kipek pada Kawasan Hutan Produksi Terbatas Atas Nama Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Solok yang Terletak di Nagari Aie Luo Kecamatan Payung Sekaki Kabupaten Solok Provinsi Sumatera Barat Seluas + 4,40 Hektar.

2.Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal, PTSP dan Tenaga Kerja Kabupaten Solok Nomor : 449/012/I.Ling/DPMPTSPNAKER-2019 tanggal 17 Desember 2019 tentang Pemberian Izin Lingkungan kepada PT. Arosuka Mandiri untuk Rencana Pembangunan Jalan Sumiso – Batang Pamo;

3.Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal, PTSP dan Tenaga Kerja Kabupaten Solok Nomor : 449/013/I.Ling/DPMPTSPNAKER-2019 tanggal 17 Desember 2019 tentang Pemberian Izin Pembangunan Jalan Sumiso – Batang Pamo kepada PT. Arosuka Mandiri;

4.Surat Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat Nomor : 522.1/3497/PRPH-2019 tanggal 25 September 2019 perihal Klarifikasi Status Kawasan Hutan dan PIPPIB Rencana Pembangunan, Peningkatan, Perbaikan dan Pelebaran Jalan dari Batang Pamo Kecamatan IX Koto Sungai Lasi ke Nagari Tanjung Balik Sumiso Kecamatan Tigo Lurah Kabupaten Solok;

5.Dokumen UKL/UPL Nomor : 660/336/PLPK/DLH-2019 tanggal 05 Desember 2019.

Tambah Wandi mengatakan, kami selaku PT. Arosuka Mandiri sangat berterimakasih banyak atas dukungan dan suport Bupati dan Pemkab Solok serta seluruh perangakat Nagari, Camat dan pihak-pihak terkait dalam pembangunan jalan yang sedang berlangsung ini. Semoga dengan suport dari Pemkab dan masyarakat pembangunan jalan yang menghubungkan antar Nagari ini dapat berjalan dengan lancar dan aman, sehingga pembangunan jalan ini dapat terselesaikan dengan cepat dan bisa di gunakan oleh masyarakat sekitar dalam beraktifitas sehari-hari.

“Allhamdulillah saat ini pengerjaan jalan sudah mencapai 9 kilometer dari target selesai sepanjang 40 kilometer, semoga dengan adanya surat izin pinjam pakai hutan produksi ini pengerjaan jalannya dapat di selesaikan sesuai perencanaan,” jelas Wandi.

Lokasi Batas jalan dengan lingkungan hidup


Sementara itu Bupati Kabupaten Solok, Gusmal, saat di konfirmasi melalui pesan Whatsapp mengatakan, PT.Arosuka Mandiri itu minta izin lingkungan Hidup untuk membangun jalan, sedangkan dalam pekerjaan jalan itu mengarah kepada Hutan Produksi Terbatas yang tak boleh di kerjakan. “Untuk memproses hal tersebut mereka harus minta izin lagi dan memperbaharui UKL-UPL mereka serta memperbaiki rencana tekhnis jalan yang harus mereka lakukan, Itu semua belum mereka lakukan, makanya Pemda menegur agar mereka menyelesaikan tugas mereka sebelum melanjutkan pekerjaannya,” Jelas Bupati.

Sementara itu salah satu warga Taruang-Taruang saat di temui di lokasi pembuatan jalan baru, Marzul Indra, mengatakan, saya berharap pemerintah daerah dapat memberikan izin kelanjutan pembangunan jalan baru ini terutama yang mengarah pada Hutan produksi ini.

“Selaku warga Kabupaten kita sangat senang dengan adanya pembangunan jalan baru ini, dan sangat berterimakasih kepada PT. Arosuka Mandiri, dan kami berharap pemerintah daerah juga dapat mempermudah segala urusan perizinan yang terkendaha agar warga masyarakat disini dapat menikmati jalan baru ini dan dapat meningkatkan perekonomian warga nantinya apabila pengerjaan jalan ini selesai,” ujar Marzul. (Put)
×
Kaba Nan Baru Update