Notification

×

Iklan

Iklan

Bus Gumarang Tabrak Siswa SD di Pitalah, 3 Anak Tewas di tempat

15 April 2021 | 16.14 WIB Last Updated 2021-04-15T09:15:57Z
Bus Gumarang Hilang Kendali Tabrak Siswa SD di Pitalah, 3 Anak Tewas di tempat


PADANG  PANJANG -Kecelakaan maut terjadi di Jalan Raya Padang Panjang-Solok, persisnya di Nagari Pitalah, Kabupaten Tanah Datar, Kamis (15/4) pagi. 


Bus Gumarang Jaya hilang kendali, lalu menabrak sejumlah pelajar SD. Akibatnya, 3 orang tewas dan dua lainnya luka-luka.


Kasat Lantas Polres Padang Panjang AKP Dedi Antonis menuturkan, kecelakaan itu terjadi sekitar pukul 10.30 WIB. Bus datang dari arah Padang Panjang, saat sampai di TKP bus tersebut berusaha menyalip bus lain di depannya.


Tiga korban meninggal dunia bernama Wahyu Ilahi, 10 tahun, Afdholul Hardi, 9 tahun, dan Rafi Alfian, 9 tahun. Ketiganya merupakan pelajar SDN 03 Pitalah, Kecamatan Batipuh, Kabupaten Tanah Datar. Sementara dua korban lainnya, Muhammad Mudasir, 9 tahun dan Azian, 9 tahun mengalami luka-luka.


“Tiga orang meninggal dalam kejadian tersebut,” kata Kepala Satuan (Kasat) Lalu Lintas (Lantas) Kepolisian Resor (Polres) Padang Panjang, AKP Dedi Antonis saat dihubungi Padangkita.com via telepon.


Dedi mengatakan, peristiwa tersebut bermula di saat bus dengan nomor polisi (nopol) BE 7320 CU yang dikemudikan oleh RJ, 38 tahun, membawa penumpang sebanyak sembilan orang dari Kota Payakumbuh menuju Kabupaten Solok melewati Kota Padang Panjang dan Kabupaten Tanah Datar.


“Sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), bus tersebut hilang kendali setelah tak bisa mengelakkan bus ANS yang ada di depannya melakukan rem mendadak sehingga sopir membanting stir ke kanan jalan,” katanya.


Namun, akibat dari tindakan yang diambil oleh RJ, bus itu ikut menabrak sejumlah pejalan kaki yang merupakan pelajar sedang berada di atas trotoar tak jauh dari lokasi kejadian.


“Akibatnya tiga orang meninggal dunia, sementara dua orang dilarikan ke RS Yarsi Padang Panjang karena mengalami cedera,” katanya. Saat ini, kata Dedi, bus yang terlibat kecelakaan sudah dibawa ke unit Kecelakaan Lalu Lintas (Laka Lantas) Polres Padang Panjang sebagai barang bukti . 


Kepolisian Resor (Polres) Padang resmi menetapkan RJ, 38 tahun, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan bus Gumarang Jaya yang menewaskan tiga pelajar Sekolah Dasar Negeri (SDN) 03 Pitalah, Kabupaten Tanah Datar.


Kepala Satuan (Kasat) Lalu Lintas (Lantas) Kepolisian Resor (Polres) Padang Panjang, AKP Dedi Antonis mengatakan, RJ ditetapkan sebagai tersangka di hari bersamaan pasca peristiwa nahas tersebut.


“Sudah pasti dia (ditetapkan) tersangka, karena kelalaiannya, ditambah itu sudah jelas ada korban yang tewas,” kata Dedi dikutip dari Padangkita.com, Kamis (15/4/2021).


Dedi menjelaskan, bus dengan nomor polisi (nopol) BE 3220 CU yang dikemudikan RJ juga ikut ditahan sebagai barang bukti (BB) untuk diproses lebih lanjut.


 “Pemilik bus juga kami panggil untuk memberikan keterangan yang melibatkan salah satu sopirnya itu,” katanya.


Dedi mengatakan, bus tersebut datang dari Kota Payakumbuh menuju Kabupaten Solok dengan membawa sembilan penumpang melewati Padang Panjang dan Kabupaten Tanah Datar.


 “Sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), bus yang hendak menyalip bus ANS yang ada di depannya itu tak bisa mengendalikan kendaraannya hingga menabrak trotoar,” ujarnya.(ril/bd) 

×
Kaba Nan Baru Update