Notification

×

Iklan

Iklan

Timbangan Warga di TPL Ditera Ulang

24 Mei 2021 | 21.52 WIB Last Updated 2021-05-24T14:52:41Z



PADANG PANJANG,  – Guna menciptakan “Kelurahan Tertib Ukur”, inovasi dilakukan Lurah Tanah Pak Lambik (TPL), Erosen Adera, ST. Dirinya bersama aparatur kelurahan, memfasilitasi pelaksanaan tera ulang alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) bagi para pelaku usaha di TPL dengan mengundang petugas UPTD Metrologi Legal Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperdakop UKM). 


Bertempat di Aula Kantor Lurah TPL, Kecamatan Padang Panjang Timur, Senin (24/5), tera ulang itu dilaksanakan. Selain ada warga yang mengantarkan sendiri timbangannya, pihak kelurahan juga menjemput langsung ke rumah dan tempat usaha mereka.


“Kegiatan ini kami lakukan untuk menciptakan ‘Kelurahan Tertib Ukur’ dan membangun kepercayaan pasar untuk membeli produk UMKM TPL, karena timbangan yang dipakai dalam menimbang hasil produk sudah teruji (keur),” katanya.


Lebih lanjut, Andera menyebutkan, kegiatan ini juga bertujuan untuk memastikan kebenaran pengukuran dari alat timbang ukur para pelaku usaha di TPL, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen ke UKM TPL.


Pihaknya mengucapkan terima kasih kepada Disperdakop UKM yang telah melakukan uji tera ulang timbangan warga di kelurahannya.


“Di kelurahan kami cukup banyak UKM dan UMKM. Untuk itu kami rasa perlu dilakukan uji tera ulang terhadap alat ukur timbangan para pelaku usaha guna menjamin kebenaran pengukuran dan kebenaran konsumen,” ungkapnya.


Ditambahkan Adera, masyarakat TPL merespon positif melakukan tera ulang alat ukur timbangannya. “Awalnya ada sekitar 30-an UTTP yang akan ditera ulang. Tapi UTTP atau timbangan yang sudah ready di kelurahan saat itu baru sekitar 15-an. Setelah operasional tera ulang selesai, kami jemput lagi timbangan yang ada di tempat lokasi UMKM. Sebab ada beberapa timbangan itu yang dipakai warga setiap saat. Jadi tidak bisa dibawa secara keseluruhan,” tuturnya.


Semantara itu, Kadis Perdakop UKM, Arpan, SH didampingi Kepala UPTD Metrologi Legal, Hasrat, SE kepada Kominfo menyebutkan, kegiatan ini upaya memberikan perlindungan konsumen terhadap alat ukur timbangan.


"Ini merupakan permintaan dari Kelurahan TPL untuk melakukan tera ulang timbangan ukur para pelaku usaha di wilayahnya. Kegiatan ini juga sejalan dengan upaya dari pemerintah untuk mewujudkan Kota Padang Panjang sebagai daerah tertib ukur maupun pasar titik ukur. Kami juga akan terus berupaya terkait dengan perlindungan konsumen terutama dalam hal berniaga,” ucapnya, seperti dikutip dari laman Kominfo Padang Panjang.


Ditambahkannya, dalam melakukan tera ulang, pihaknya juga membuat inovasi berupa sistem jemput bola. Di mana para masyarakat dan pedagang tetap di tempat tinggal/usaha, petugas datang untuk melakukan tera ulang. Ini tanpa dipungut biaya sepeserpun alias gratis. (pt)

×
Kaba Nan Baru Update