Padang, Pasbana— Pemerintah resmi menetapkan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2025.
Salah satu poin penting dalam keputusan tersebut adalah turunnya biaya haji bagi jemaah Embarkasi Padang/Sumatera Barat sebesar Rp3,9 juta dibandingkan tahun sebelumnya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat melalui Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), M. Rifki, menyampaikan bahwa penetapan biaya ini sudah disesuaikan dengan komponen layanan yang akan diterima jemaah selama berada di Tanah Suci.
Rifki menjelaskan bahwa biaya haji terbagi menjadi dua kategori, yaitu BPIH dan Bipih.
“BPIH adalah seluruh biaya riil penyelenggaraan haji, mencakup transportasi, akomodasi, konsumsi, serta layanan lainnya. Sementara Bipih adalah bagian biaya yang disetor langsung oleh jemaah, termasuk setoran awal dan pelunasan,” ujar Rifki, Selasa (25/11).
Dalam keputusan terbaru, BPIH Embarkasi Padang 2026 ditetapkan sebesar Rp81.085.481, sedangkan Bipih ditetapkan Rp47.869.922. Nilai Bipih ini turun signifikan dari tahun 2025 yang mencapai Rp51.781.751.
Rifki menegaskan bahwa penurunan biaya tersebut menjadi kabar baik bagi calon jemaah haji Sumatera Barat.
“Alhamdulillah, biaya haji tahun 2026 turun sekitar Rp3,9 juta. Ini tentu meringankan beban jemaah,” jelasnya.
Dengan besaran Bipih terbaru, jemaah haji asal Sumatera Barat tahun 2026 diperkirakan akan melakukan pelunasan sekitar Rp22 juta.
Perhitungan ini berasal dari selisih antara Bipih 2026 sebesar Rp47,8 juta dan setoran awal Rp25 juta yang telah dibayarkan oleh jemaah.
Meski Rifki tidak merinci seluruh detail komponen penurunan, keputusan ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam memastikan efisiensi layanan haji serta menjaga keseimbangan antara subsidi pemerintah dan kontribusi jemaah.
Penyesuaian dilakukan berdasarkan evaluasi biaya layanan dari maskapai, hotel di Makkah dan Madinah, transportasi darat, konsumsi, serta mitigasi risiko operasional penyelenggaraan haji.
Dengan penetapan biaya yang lebih rendah, Kementerian Agama Sumatera Barat berharap kualitas layanan bagi jemaah tetap terjaga dan penyelenggaraan haji berjalan lebih baik.
Dengan penetapan biaya yang lebih rendah, Kementerian Agama Sumatera Barat berharap kualitas layanan bagi jemaah tetap terjaga dan penyelenggaraan haji berjalan lebih baik.
“Penurunan biaya tidak akan mengurangi standar pelayanan. Pemerintah terus memastikan kenyamanan dan keamanan jemaah selama beribadah,” tutup Rifki.(*)




