![]() |
| Davli--Kepala DPM-PTSP Limapuluh Kota |
Limapuluh Kota, pasbana - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) kabupaten Limapuluh Kota, Davli didampingi Penata Perizinan Irwansyah kepada media di ruang kerjanya, Selasa (25/11/2025), menyebutkan hingga saat ini sudah terintegrasi sebanyak 13 instansi, 2 BUMD, dan 1 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi dalam layanan terintegrasi di Mal Pelayanan Publik (MPP) kabupaten Limapuluh Kota.
Menurut Davli, MPP merupakan konsep pelayanan publik yang terintegrasi dalam satu tempat, memungkinkan masyarakat mengakses berbagai jenis layanan publik dari instansi pemerintah dan swasta secara mudah dan efisien. MPP bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik, mengurangi birokrasi dan waktu tunggu, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
Di MPP, masyarakat dapat menemukan berbagai layanan, seperti perizinan, pajak, kependudukan, kesehatan, dan keuangan. "MPP diharapkan dapat meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik dan efisiensi proses pelayanan, meskipun masih ada beberapa kendala seperti keterbatasan sarana prasarana, termasuk komputer,"kata Davli.
Irwansyah menambahkan bahwa terkait dengan izin tambang, DPM-PTSP kabupaten Limapuluh Kota hanya mengeluarkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) sebagai persyaratan dasar perizinan berusaha. "Izinnya sendiri dikeluarkan oleh pihak provinsi karena kewenangan provinsi,"jelas Irwansyah.
Sementara itu, izin mineral logam seperti tambang emas dan timah hitam dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Sebanyak 13 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kabupaten Limapuluh Kota telah terintegrasi di MPP yaitu:
1. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)
2. DPM-PTSP
3. Badan Keuangan Daerah
4. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR)
5. Dinas Lingkungan Hidup (DLH)
6. Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHP)
7. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kependudukan (DPK)
8. Dinas Perikanan
9. Dinas Kesehatan (Dinkes)
10. Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disparpora)
11. Dinas Perhubungan (Dishub)
12. Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperin Naker)
13. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga (DPK)
Selain itu, dua BUMD juga telah terintegrasi, yaitu Bank Nagari dengan jenis layanan nasabah dan pembayaran pajak kendaraan,
PDAM dengan jenis layanan pembayaran rekening air minum dan pelayanan pengaduan/keluhan
Irwansyah juga menyebutkan bahwa OPD provinsi yang terintegrasi adalah UPTD Pengelola Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Barat.
"Selain itu, beberapa kementerian/lembaga juga telah terintegrasi, seperti Badan Pertanahan Nasional,
Badan Narkotika Nasional (BNN), Kejaksaan, Polres, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan,"terang Irwansyah. (Bayu Denura)




