Notification

×

Iklan

Iklan

Padang Tetapkan Status Tanggap Darurat, 100 Ribu Pelanggan Terdampak Krisis Air Bersih

26 November 2025 | 22:33 WIB Last Updated 2025-11-26T20:42:06Z


Padang, pasbana– Pemerintah Kota Padang resmi menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Alam menyusul cuaca ekstrem yang melanda wilayah tersebut dalam beberapa hari terakhir. 

Keputusan itu dikeluarkan melalui Surat Keputusan Wali Kota Nomor 795 dan berlaku selama 14 hari, mulai 25 November hingga 8 Desember 2025.

Menurut Kepala Pelaksana BPBD Kota Padang, Hendri Zulviton, penetapan status darurat dilakukan setelah kaji cepat menunjukkan kerusakan cukup luas pada infrastruktur. “Curah hujan tinggi memicu pohon tumbang di 13 lokasi, longsor di enam lokasi, banjir di 18 lokasi, serta banjir bandang di satu titik pada sebelas kecamatan,” ujarnya, Rabu (26/11/2025).

BPBD mencatat dua rumah mengalami rusak berat, 61 unit rusak sedang, dan 17 unit rusak ringan. Sebuah musala di Pauh Lambung Bukit rusak berat, sementara akses jalan sepanjang 60 meter terputus.

Delapan intake milik Perumda Air Minum (AM) Padang juga rusak, menyebabkan 100.000 pelanggan tidak memperoleh pasokan air bersih. Total 27.138 jiwa terdampak bencana tersebut.

Krisis air bersih kini dirasakan warga. “Air kami mati sejak Selasa,” ungkap Tania, warga Air Dingin. Sebagian masyarakat terpaksa menampung air hujan untuk kebutuhan sehari-hari. “Terpaksa menggunakan air hujan,” kata Lia, warga Lubuk Minturun.

Hendri memastikan perbaikan terus diupayakan. “Pihak Perumda AM sedang bekerja memulihkan pasokan air agar segera kembali normal,” pungkasnya.(*) 

IKLAN

×
Kaba Nan Baru Update