Padang, pasbana -Menjelang Ramadan 1447 Hijriah, ratusan warga memadati sejumlah Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kota Padang, Sumatera Barat. Selain berziarah, banyak ahli waris memanfaatkan momen tersebut untuk melunasi tunggakan retribusi makam periode 2022–2024.
Kepala UPTD TPU Kota Padang, Linda Afriani, Rabu (19/2/2026), membenarkan lonjakan kedatangan warga dalam dua pekan terakhir. “Hampir setiap hari ada ahli waris yang datang untuk membayar tunggakan retribusi,” ujarnya.
Di TPU Tunggul Hitam—lokasi dengan lebih dari 25 ribu makam—sekitar 500 makam diberi tanda silang merah. Tanda itu menunjukkan masa izin telah habis dan retribusi sebesar Rp150 ribu per dua tahun belum dibayarkan. Secara total, tunggakan di tiga TPU utama—Air Dingin, Bungus, dan Tunggul Hitam—mencapai Rp1,5 miliar.
Retribusi makam tersebut diberlakukan hingga 2024. Sejak 2025, Pemerintah Kota Padang menghentikan pemungutan retribusi baru dengan pertimbangan meringankan beban masyarakat. Namun, kewajiban atas tunggakan sebelumnya tetap harus diselesaikan.
UPTD TPU membuka layanan pembayaran setiap hari kerja pukul 08.00–14.00 WIB dan mengimbau ahli waris segera melunasi kewajiban administrasi.
Tradisi ziarah menjelang Ramadan sendiri masih terjaga. Warga tampak membersihkan makam, menabur bunga segar, dan memanjatkan doa. Aktivitas ini tak hanya menjadi bentuk penghormatan kepada keluarga yang telah berpulang, tetapi juga momentum refleksi spiritual sebelum memasuki bulan suci.(*)




