Pasbana - Pemerintah kembali mengocok arah kebijakan desa. Lewat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026, pemerintah daerah diwajibkan mengalokasikan 58,03 persen dana desa untuk program Koperasi Desa Merah Putih. Angka yang tidak kecil. Bahkan bisa dibilang, ini adalah “taruhan besar” negara pada koperasi sebagai mesin baru ekonomi desa.
Namun di balik ambisi itu, muncul perdebatan yang tak kalah besar.
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah, Herman N. Suparman, menilai kebijakan ini berpotensi keluar dari ruh awal dana desa: rekognisi dan subsidiaritas.
Sejak awal, dana desa dirancang untuk memberi keleluasaan pada desa—mengenali kebutuhan sendiri, menyusun prioritas, dan mengelola belanja sesuai konteks lokal. Ketika lebih dari separuh anggaran “dikunci” untuk satu program, ruang gerak desa pun menyempit.
Di sisi lain, ada argumen yang tak kalah kuat. Peneliti Indef, Ariyo DP Irhamna, melihat kebijakan ini sebagai langkah konsolidasi ekonomi desa.
Menurutnya, Koperasi Desa Merah Putih bisa menjadi institusi produktif jika didukung skala anggaran yang memadai. Tanpa dukungan signifikan, koperasi seringkali hanya papan nama—hidup segan mati tak mau.
Dengan alokasi besar, koperasi berpeluang menciptakan efek ekonomi nyata: perputaran modal, penguatan UMKM desa, hingga pengurangan duplikasi program pembangunan.
Di sinilah letak tarik-menariknya. Desa adalah entitas otonom, tetapi juga bagian dari agenda pembangunan nasional.
Pertanyaannya bukan sekadar “setuju atau tidak”, melainkan bagaimana memastikan dana 58,03 persen itu benar-benar produktif.
Koperasi, dalam sejarah ekonomi Indonesia, bukan sekadar badan usaha. Ia adalah simbol gotong royong yang dimodernisasi.
Koperasi, dalam sejarah ekonomi Indonesia, bukan sekadar badan usaha. Ia adalah simbol gotong royong yang dimodernisasi.
Namun simbol tak cukup. Transparansi, tata kelola profesional, dan akuntabilitas menjadi kunci agar kebijakan ini tak berubah menjadi beban administratif baru.
Jika berhasil, ini bisa menjadi model baru penguatan ekonomi akar rumput. Jika gagal, ia akan dicatat sebagai eksperimen mahal yang menggerus otonomi desa.
Taruhannya jelas: bukan hanya angka di APBDes, tapi masa depan ekonomi desa itu sendiri.(*)




