Notification

×

Iklan

Iklan

Diduga Keras Jual Beli Perkara, 3 Hakim PN Bukittinggi, Sumbar Dilaporkan

25 Februari 2020 | 14.37 WIB Last Updated 2020-02-25T07:37:26Z
Kantor PN Bukittinggi Kelas I B, (foto istimewa)


Bukittinggi - Hakim adalah Pejabat Negara di Indonesia yang seharusnya bekerja sesuai dengan Undang-Undang kekuasaan kehakiman, tercemar nama baik profesinya karena diduga melakukan praktek jual beli perkara dilingkup Pengadilan. 3 orang oknum Hakim di Pengadilan Negeri Bukittinggi Kelas I B, Sumatera Barat diduga keras telah melakukan praktek jual beli perkara. Hal ini yang menjadi dasar laporan Iskandar Khalil melaporkan ke Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI.

Dugaan keras melakukan praktek jual beli perkara yang dilakukan oleh 3 orang oknum Hakim PN Bukittinggi ini diposting di status facebook akun milik Iskandar Khalil sejak hari Sabtu, tanggal 22 Februari 2020 pukul 8.03 wib.  Dalam statusnya berbunyi "Ada dugaan keras jual beli perkara terjadi di PN Bukittinggi, untuk itu kami telah melaporkan 3 orang Hakimnya ke KY dan MA, mohon doa dan dukungan sahabat FB.."

Saat ditemui di kediamannya di wilayah Garegeh, Kota Bukittinggi, Iskandar Khalil yang merupakan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Bukittinggi membenarkan bahwa isi dan postingan status Facebook tersebut diatas adalah akun miliknya.

Menurut Iskandar, Hakim seharusnya bekerja secara profesional. "Praktek dugaan jual beli perkara ini sudah didukung oleh alat bukti dan saksi-saksi yang kuat. Sehingga kami berani melaporkan hal ini ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung RI," ujarnya. Senin sore, (24/02).

Ketika ditanya tentang apa motivasimya melaporkan hal ini, Lanjut Islandar, saya hanya ingin menegakkan kebenaran. Saya tidak berharap sesuatu apapun meskipun saya harus menanggung resiko dipenjara. Dalam sisa hidup saya ini, saya tidak ingin mencari nama ataupun jabatan apapun. Ini murni untuk menyatakan suatu kebenaran.

"Saya selaku ketua Peradi Kota Bukittinggi juga sering berpesan kepada rekan-rekan, kalau profesi hanya sekedar untuk menjadi makelar kasus lebih baik mencari kayu bakar ke bukit untuk dijual, malahan pekerjaan itu justru lebih berkah," kata Iskandar.

Sementara Ketua PN Bukittinggi, Hapsoro Restu Widodo menanggapi tentang laporan serta postingan Iskandar Khalil terkait adanya dugaan keras jual beli perkara, mengatakan, "Sehubungan surat laporan tersebut, kan ditujukan ke KY dan MA, kita sifatnya menunggu hasil akhir dari dua instansi tersebut. Terkait dengan 3 orang oknum Hakim kita, tentu ini jadi evaluasi bagi internal PN Bukittinggi."

Semisal dari pemeriksaan dan hasil akhir terbukti Hakim kita bersalah, kita akan berterimakasih kepada pelapor. Ini salah satu bentuk peran serta masyarakat dalam pengawasan kinerja para Hakim. Tambah Hapsoro, laporan ini sudah kami terima sebagai tembusan, ada juga tembusannya ke Pengadilan Tinggi dan KPK.

"Namun jika hasil akhir pemeriksaan dari KY dan MA terjadi sebaliknya, tentu kita juga akan meminta keterangan dari pelapor untuk mempertanggung jawabkan laporannya termasuk postingan status di akun Facebook miliknya," tutup Hapsoro. (Rizky)
×
Kaba Nan Baru Update