Notification

×

Iklan

Iklan

Pasangan Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Periode 2021-2025, H. Benny Utama – Sabar AS Resmi Mendaftar ke KPU

06 September 2020 | 01:01 WIB Last Updated 2020-09-05T18:47:50Z

Pasaman -- Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman periode 2021-2025, H. Benny Utama – Sabar AS resmi mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman di Aula Emir Hotel Lubuksikaping, Sabtu (05/09/2020).

Pasangan bakal calon yang Jargon nya BESAR ini bersama rombongan tiba di lokasi pendaftaran KPU sekitar pukul 15.15 WIB dengan menggunakan mobil.

Pasangan bakal calon Bupati Pasaman Benny Utama -Sabar AS yang berpakaian putih hitam dengan memakai peci yang didampingi oleh istri masing-masing, serta delapan Ketua dan Sekretaris partai pengusung, serta pendukung langsung masuk ke ruang pendaftaran KPU dengan tetap mengikuti protokol kesehatan Covid-19.

Kedatangan pasangan bakal calon BESAR ini langsung diterima oleh Ketua KPU Pasaman Rodi Andermi, komisioner KPU dan Bawaslu Pasaman.

Di lokasi pendaftaran tampak hadir Kapolres Pasaman, Dedi Nur Andriansyah SIK, M. Si, Wakapolres Pasaman, anggota Polri dan TNI.

Sementara ratusan orang massa pendukung pasangan bakal calon yang ikut mengiringi mereka juga menggunakan mobil dan sepeda motor, meraka tertib dengan memakai masker sambil menunggu jagoannya Benny - Sabar AS melakukan pendaftaran.

Bakal calon Bupati Benny Utama SH, MM setelah melakukan pendaftaran mengatakan, iring iringan bersama partai pendukung dan simpatisan ke lokasi pendaftaran ini menandakan bahwa pihaknya senantiasa selalu ingin setiap saat bersama masyarakat.

“Dan bersama Rakyatlah, makanya kami bisa kuat, oleh karena itu kami datang bersama - sama saat pendaftaran ke KPU Pasaman hari ini, ”katanya.

Benny Utama yang didampingi Sabar AS juga menambahkan majunya mereka di Pilkada Pasaman atas dukungan delapan partai dengan jumlah 29 kursi dari 35 kursi yang ada di DPRD Pasaman.

“Delapan partai pengusung dan pendukung pencalonan kita dalam Pilkada 2020 ini yakni, partai Golkar, Demokrat, PAN, PPP, PKB, PDI-P, Nasdem, dan PKS. Yang Insya Allah, delapan partai pengusung dan pendukung beserta simpatisan lainnya siap memenangkan pasangan yang dengan jargon BESAR nya pada Pilkada 9 Desember 2020 mendatang,” tambahnya lagi.

Dilokasi pendaftaran Ketua KPU Pasaman, Rodi Andermi usai acara mengatakan pada awak media, dihari kedua pendaftaran ke KPU ini, hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar, yaitu pasangan bakal calon Bupati Benny Utama – Sabar AS.

Kedatangan rombongan dalam acara pendaftaran pasangan bakal calon Bupati Benny - Sabar ini berlangsung aman dan lancar serta tetap mengacu pada protokol kesehatan covir-19. “ Dan alhamdulillah kedua pasangan ini telah dinyatakan lolos verifikasi awal,” tutur Rodi Andermi.

Adapun verifikasi awal yang dimaksud, adalah pengecekan keabsahan identitas dari para pengurus partai pengusung bakal calon kedua paslon tersebut.

“Persyaratan pencalonan dan calon dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat. Untuk kemudian dilakukan verifikasi terkait keabsahan dokumen para calon pada 6-13 September 2020 mendatang,” katanya lagi.

“Pendaftaran itu dilakukan setelah verifikasi administrasi terhadap calon ini mulai tanggal 6-13 September mendatang,” terangnya.

Terkait dengan istilah kotak kosong yang heboh di media sosial dan media massa, kata Rodi sampai kini kami tidak pernah mendapatkan regulasi kata-kata kotak kosong ini.  Namun, yang ada di undang-undang PKPU hanyalah “kolom kosong”.

“Inilah fenomena yang harus kita sosialisasikan bersama sama kepada masyarakat sehingga tidak terjadi pembodohan. KPU Pasaman juga di desak oleh KPU RI untuk mensosialisasikan hal ini. Namun kita belum bisa melakukan sebelum ada calonnya,” terang Rodi.

Menurutnya,  jika sampai batas akhir pendaftaran tanggal 6 September 2020 nanti masih hanya ada satu pasangan calon, maka calon itulah yang akan berhadapan dengan “kolom kosong” bukan “kotak kosong”. Inilah yang harus kita jelaskan bersama-sama ke masyarakat nantinya,” kata Rodi lagi.

Rodi berharap, seandainya sampai batas akhir DCT kita masih satu pasangan calon, otomatis pasangan calon akan berhadapan dengan kolom kosong.

“Untuk itu, kepada masyarakat Pasaman yang sudah memiliki hak pilihnya, KPU Pasaman menghimbau agar nanti mengunakan hak konstitusinya dengan datang berbondong bondong ke TPS pada tanggal 9 Desember 2020 mendatang," ujar Rodi mengakhiri. (Dim)

IKLAN

×
Kaba Nan Baru Update