Notification

×

Iklan

Iklan

Presiden Mahasiswa UIN IB Padang Akan Kunjungi PT Incasi Raya Jelang RDPU dengan Komisi XII DPR RI

13 Juli 2025 | 10:09 WIB Last Updated 2025-07-13T03:09:16Z


Padang, pasbana – Menjelang Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi XII DPR RI, Hidayatul Fikri, Presiden Mahasiswa UIN Imam Bonjol Padang, berencana melakukan kunjungan langsung ke PT Incasi Raya. 

Kunjungan ini bertujuan untuk mengumpulkan data dan informasi tambahan terkait permasalahan perusahaan, termasuk dugaan penguasaan lahan negara tanpa izin yang sah, isu-isu terkait Daerah Aliran Sungai (DAS), dan berbagai kasus lain yang terjadi di perusahaan tersebut, yang kesemuanya memiliki relevansi signifikan dengan fungsi dan wewenang Komisi XII DPR RI.

Dalam kunjungan ini, Fikri tidak sendiri. Ia akan didampingi oleh beberapa menteri dari Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) UIN Imam Bonjol Padang, yaitu Menteri Kajian Aksi dan Isu Strategis, Menteri Luar Kampus, dan Menteri Advokasi Hukum dan HAM. 

Kehadiran para menteri ini diharapkan dapat memperkuat tim dalam mengumpulkan data dan merumuskan strategi advokasi yang lebih komprehensif.

Fikri menyatakan bahwa inisiatif ini diambil untuk memperkuat advokasi dan penyampaian aspirasi mahasiswa dalam RDPU mendatang. "Kami merasa perlu memiliki pemahaman yang lebih mendalam mengenai akar permasalahan di PT Incasi Raya, terutama yang berkaitan dengan isu-isu krusial. 

"Relevansi dengan Komisi XII DPR RI" merujuk pada cakupan tugas Komisi yang antara lain membidangi masalah agraria, lingkungan hidup, kehutanan, pertanahan, transmigrasi, dan tata ruang. 

Oleh karena itu, dugaan penguasaan lahan tanpa izin yang berpotensi menjadi perampasan lahan negara merupakan pelanggaran terhadap prinsip penguasaan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Dugaan penguasaan lahan negara tanpa izin" mengindikasikan adanya praktik penggunaan atau penguasaan areal yang secara hukum merupakan aset negara, seperti hutan lindung, kawasan konservasi, atau tanah negara bebas, tanpa adanya hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), hak pakai, atau izin konsesi yang sah dari instansi berwenang. Ini seringkali berdampak pada kerusakan ekosistem dan memicu konflik dengan masyarakat adat atau lokal. Selain itu, isu terkait Daerah Aliran Sungai (DAS) menyoroti dugaan perusakan atau pencemaran DAS yang dapat mengganggu fungsi hidrologis dan keberlanjutan sumber daya air, serta kasus-kasus konflik agraria dan lingkungan lainnya yang kerap mencuat di perusahaan tersebut. Semua ini menjadi perhatian utama Komisi XII DPR RI dalam menjalankan fungsi pengawasan dan legislasi," ujar Fikri.

Poin-poin fokus utama kunjungan ini adalah mendalami seluruh kasus yang terjadi di PT Incasi Raya, mulai dari dugaan perampasan lahan negara, masalah DAS, hingga potensi pelanggaran hak-hak masyarakat. 

Data dan temuan dari kunjungan ini akan menjadi bahan utama yang akan disampaikan secara komprehensif dalam RDPU Komisi XII DPR RI. Tujuannya adalah agar Komisi dapat menindaklanjuti secara serius dan mencari solusi konkret atas permasalahan yang ada.

Kunjungan ke PT Incasi Raya diharapkan dapat memberikan gambaran langsung mengenai kondisi lapangan, data-data konkret, serta sudut pandang dari berbagai pihak terkait di perusahaan maupun masyarakat terdampak. Informasi yang terkumpul akan menjadi bahan pelengkap yang krusial untuk disampaikan di hadapan anggota dewan.

"Dengan data yang lebih komprehensif dan landasan konstitusional yang kuat, kami berharap dapat memberikan kontribusi yang lebih substantif dalam RDPU nanti dan mendorong penyelesaian masalah yang lebih efektif, adil, dan berpihak kepada masyarakat serta kelestarian lingkungan," tutup Fikri. (*) 

IKLAN

×
Kaba Nan Baru Update