Pasbana - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan posisi strategis ekosistem Cek Halal BPJPH di Indonesia pada awal tahun 2026 ini. Tidak hanya berfungsi sebagai jaminan religius, sertifikasi halal kini diposisikan sebagai mesin pendorong pertumbuhan ekonomi (growth economy engine) sekaligus fondasi utama dalam pemenuhan gizi sehat masyarakat. Hal ini menjadi sorotan utama dalam dua momentum penting, yakni peringatan Hari Gizi Nasional dan forum ekonomi syariah yang diselenggarakan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia.
Halal Sebagai Mesin Ekonomi Masa Depan
Dalam forum KADIN Sharia Economic Outlook 2026 yang digelar di Jakarta, Rabu (28/1/2026), Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menekankan transformasi persepsi mengenai produk halal. Menurutnya, halal memiliki kontribusi signifikan dalam memperluas peluang bisnis, meningkatkan daya saing, serta mengintegrasikan pasar domestik dengan rantai pasok global.
Halal adalah kekuatan ekonomi masa depan yang mampu menjadi tulang punggung pertumbuhan berkelanjutan. Ketika produk halal kita kompetitif di dalam negeri maupun di pasar internasional, ekonomi Indonesia akan bergerak lebih cepat dan inklusif,” ujar Haikal Hasan dalam forum tersebut.
Optimisme ini sejalan dengan target ambisius pemerintah untuk mencapai pertumbuhan ekonomi nasional hingga 8 persen. BPJPH dan KADIN sepakat bahwa percepatan sertifikasi dan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan kunci untuk mengakselerasi ekonomi syariah agar produk Indonesia semakin kompetitif di kancah global.
Integrasi Halal dan Gizi Sehat Masyarakat
Selain aspek ekonomi, urgensi produk halal juga disorot dalam konteks kesehatan bertepatan dengan Hari Gizi Nasional yang jatuh pada 25 Januari 2026. Jaminan kehalalan produk dinilai memiliki korelasi langsung dengan keamanan pangan (food safety) dan kualitas gizi.
Konsep halalan thayyiban (halal dan baik) memastikan bahwa produk diproses secara higienis, bertanggung jawab, dan bebas dari bahan berbahaya. Oleh karena itu, sertifikasi halal menjadi instrumen negara untuk menjamin bahwa makanan yang dikonsumsi masyarakat tidak hanya memenuhi syariat agama, tetapi juga standar kesehatan.
Pemerintah menekankan bahwa kualitas pangan adalah fondasi utama kesehatan bangsa. Dengan memastikan status bahan dan proses produksi yang aman, produk halal berkontribusi langsung terhadap penurunan risiko masalah kesehatan dan peningkatan status gizi keluarga Indonesia.
Kesiapan Menuju Wajib Halal Oktober 2026
BPJPH mencatat capaian signifikan dalam proses sertifikasi. Hingga Januari 2026, tercatat lebih dari sebelas juta produk telah mengantongi Sertifikat Halal. Angka ini didominasi oleh produk pangan olahan dari pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
Menjelang pemberlakuan kebijakan Wajib Halal Oktober 2026, pemerintah terus memperkuat langkah-langkah strategis:
• Kolaborasi Lintas Sektor: Menggandeng kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan dunia usaha untuk membangun ekosistem yang solid.
• Perlindungan Konsumen: Memastikan kepastian hukum dan keamanan produk bagi masyarakat.
• Penguatan UMK: Mendorong pelaku usaha kecil untuk naik kelas melalui produk yang berdaya saing dan bersertifikat.
Edukasi kepada produsen dan konsumen juga terus digencarkan agar kesadaran akan pentingnya produk halal tumbuh secara organik dan berkelanjutan. (*)





