Kota Solok, pasbana— Pemerintah Kota Solok menerima hasil Opini Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025 dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat, Selasa (24/2/2026).
Dokumen tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan, Adel Wahidi, kepada Wali Kota Solok Ramadhani Kirana Putra di Ruang Rapat Zahirmi Ajiz, Balai Kota Solok.
Penilaian ini merupakan bagian dari pengawasan rutin Ombudsman terhadap kepatuhan standar pelayanan publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Tiga perangkat daerah menjadi lokus evaluasi, yakni RSUD Kota Solok, Dinas Sosial, dan Dinas Pendidikan.
Dalam paparannya, Ombudsman memaparkan hasil temuan serta rekomendasi perbaikan, mulai dari penguatan standar operasional prosedur, transparansi informasi layanan, hingga peningkatan kompetensi aparatur. Diskusi teknis juga digelar guna memastikan tindak lanjut berjalan efektif dan terukur.
Wali Kota Ramadhani menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang disampaikan. “Kami berkomitmen memperkuat kualitas pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan bebas dari maladministrasi. Sinergi dengan Ombudsman akan terus kami tingkatkan,” ujarnya.
Ombudsman RI sebelumnya menekankan pentingnya perbaikan berkelanjutan guna mencegah praktik maladministrasi seperti penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, maupun penyalahgunaan wewenang. Dengan evaluasi ini, Pemko Solok diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik serta menghadirkan layanan yang responsif dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.(*)




