Notification

×

Iklan

Iklan

Anggota DPRD Mojokerto Kunjungan Kerja Ke Padang Pariaman

14 Maret 2018 | 23.03 WIB Last Updated 2018-03-14T16:03:57Z

Padang Pariaman -- Bertempat di Ruang Sidang DPRD Padang Pariaman, sejumlah Anggota DPRD Padang Pariaman , pejabat Dinas PMD , dan Bagian Hukum menyambut kedatangan anggota DPRD dan anggota Pansus II Mojokerto sebanyak 25 orang dalam rangka sharing informasi tentang tata kelola pemilihan kepada desa/nagari dan kearifan lokal dalam hal penganggaran dana untuk masing2 desa/nagari, Selasa ( 13/03).

Sharing ini dipimpin oleh Bastian selaku Ketua Komisi 3 DPRD Padang Pariaman, berhubungan para pimpinan DPRD dan anggota dewan lainnya berada di luar daerah dalam rangkaian tugas.

Edi Susanto selaku Ketua Pansus II DPRD Mojokerto sekaligus Ketua rombongan memperkenalkan kepada anggota DPRD Padang Pariaman perihal profil Kabupaten Mojokerto yang berdiri di atas wilayah 872 km persegi dan terdiri 1.200.000 jiwa, 18 Kecamatan, dan 299 desa.

"Sebelumnya kami beserta rombongan sudah datang di Tanah Datar, juga sharing mengenai pemilihan kepala desa karena di Sumatera Barat menurut data yang kami himpun,  telah melakukan pemilihan serentak dan mempunyai format yang berbeda dengan di daerah Jawa," ucapnya.

Untuk itu lanjut Edi, ada beberapa pertanyaan untuk DPRD Padang Pariaman dan jajaran terkait tentang bagaimana tata cara susunan pemilihan disini,dan penganggaranya apakah semua dari pemerintah atau bagaimana dan juga melingkup syarat dan ketentuan kearifan lokal yang membentuk pola pemilihan berbeda dengan di daerah jawa pada umumnya.

Menjawab hal itu Kabid Bina Pemerintahan Desa DPMD Padang Pariaman,  Heriza Syafani, S.stp,  M.Pa menyampaikan " Kabupaten Padang Pariaman pertama yang melakukan pemilihan serentak dan sudah dimulai tahapannya di akhir tahun 2017 berdasarkan PP no 6 tahun 2014, turunan pp 43 2015,dirubah permen 65 th 2017 dan perda no 6 tahun 2016.

"Status wali nagari ialah masih administrasi pemerintahan.Pembentukan panitia untuk pilwana ini terdiri dari 2 lingkup yaitu di daerah kecamatan kabupaten berupa panwas dan di nagari untuk pelaksanaan pemilihan di masing-masing nagari," ungkapnya.

Dalam kelengkapan kotak suara, honor panitia dan hal menyangkut pemilihan di tanggung APBD Padang Pariaman. Untuk 2018 di adakan sebanyak 74 nagari secara serentak dan langsung. Dan pada tahun 2021 akan dilanjutkan dengan 29 pemilihan. masing-masing nagari berbeda norma adat yang memayunginya,  tergantung hasil dari rapat di KAN masing-masing nagari.

" Seperti harus bisa baca Al-Qur'an, sesuai norma ABS SBK, ialah syarat wajib untuk menjadi wali nagari.karna padang pariaman 97% masyarakatnya ialah muslim,dan jika ada calon yang non muslim maka kami lakukan pengecualian, namun harus tetap memenuhi syarat-syarat adat dan wali nagari nantinya jika terpilih belum di atur tambahan purna tugas berupa pensiunan," ulasnya.

Untuk tahun 2018 katanya lagi, dibatasi 5 calon walinagari, yang nantinya berkompetisi dalam pilwana. Dari sisi lainnya setiap peserta dan kompetitornya juga dilihat curicullum vitae apakah ada pengalaman pemerintahan  atau keunggulan lainya yang tentunya jadi faktor penunjang dalam pemilihan. (rel/warman)

×
Kaba Nan Baru Update